JAKARTA, Probusmedia — Tim kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan surat keberatan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, mengenai adanya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Penyampaian surat keberatan tersebut dilakukan pada saat sidang pembacaan putusan sela digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Tim kuasa hukum Febri Adriansyah menyampaikan bahwa Ferry Boboho tidak patut mendapat perlindungan LPSK. Surat keberatan tersebut diajukan kepada hakim sebagai tembusan untuk mendapat catatan dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah.
“Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo,” ujar pengacara Febrie di ruang sidang.
“Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” sambungnya.
Selanjutnya, hakim menyebut bahwa surat keberatan tersebut sifatnya hanya untuk majelis hakim. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) tak dapat menerimanya namun sudah dapat didengar melalui penjalasan kubu Febrie Adriansyah.
“Karena surat ini keberatan sifatnya ditujukan kepada majelis jadi hanya diketahui oleh majelis dan tidak disampaikan kepada Penuntut Umum ya, tapi secara selintas tadi sudah diterangkan oleh advokat Terdakwa,” sebut hakim.
Lanjut sidang pembuktian
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan tahap pembuktian kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hal tersebut disampaikan hakim dalam agenda putusan sela menanggapi nota perlawanan Febrir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
“Mengadili: Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febri Adriansyah,” ujar ketua majelis hakim PN Jakpus, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di ruang sidang.
Kemudian, hakim juga menyatakan bahwa nota perlawanan Febrie beserta tim kuasa hukumnya akan diputuskan pada saat sidang putusan akhir perkaranya.
“Menyatakan perlawanan dari terdakwa, advokat terdakwa, Febri Adriansyah, akan diputus bersama putusan akhir,” kata hakim.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah didakwa menerima lalu menyembunyikan dan menyamarkan uang dengan total Rp346 miliar dan USD 440 ribu.
Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
Febrie dianggap melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Febrie juga didakwa dugaan pemerasan kepada seseorang pengusaha bernama Tan Kian. Febrie menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung.
Febrie memeras Tan Kian dengan meminta uang SGD5 juta atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian. Dia menjanjikan Tan Kian tak dijadikan tersangka jika memberikan uang.
Lalu, jaksa meanggap Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







