JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mulai menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi soal izin tinggal warga negara asing (WNA) tahun 2022-2026, pada Kamis (29/10/2026).
Silmy Karim dan terdakwa lainnya kompakan mengenakan kemeja batik bermotif.
Berdasarkan pantauan, Silmy Karim dan terdakwa lainnya masuk ruang sidang PN Jakarta Pusat sekira pukul 13.43 WIB. Dia mengaku sehat ketika ditanya kabarmya hari ini.
“Alhamdulillah,” ujar Silmy Karim ketika menjawab pertanyaan soal kesehatannya hari ini.
Sidang perkara Silmy Karim telah teregister dengan nomor perkara perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PNJkt.Pist.
Silmy Karim akan didakwa bersama terdakwa lain yakni, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.







