JAKARTA, Probusmedia — Ferry Yanto Hongkiriwang mengungkap panggilan akrab ke mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Momen tersebut terjadi saat Ferry dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026).
Awalnya, Jaksa menanyakan apakah Ferry memiliki nama lain selain nama yang biasa digunakannya dalam pergaulan.
“Ada nama lain enggak yang biasa digunakan dalam pergaulan sehari-hari?” tanya jaksa.
“Izin, tidak ada. Ferry aja,” jawab Ferry.
Jaksa kemudian menyinggung julukan Boboho yang selama ini dikenal melekat pada nama Ferry.
“Mungkin nama Boboho atau apa?” tanya jaksa.
Ferry membenarkan bahwa dirinya memang dikenal dengan julukan tersebut.
Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang pertama kali memberi julukan tersebut.
“Oh, iya, izin Yang Mulia. Saya sih biasanya dipanggil Ferry aja. Saya juga enggak tahu dari mana julukan,” jawab Ferry.
Dalam persidangan, Ferry juga mengungkapkan bahwa dirinya biasa memanggil Febrie dengan sebutan ‘Om Febrie’.
“Biasanya saya panggil Pak Febrie, Om Febrie,” kata Ferry.
Ferry menjalani persidangan dengan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry. Febrie bersama pihak lain juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai Rp346 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menduga uang tersebut disamarkan dengan cara membeli sejumlah aset. Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan temuan dari tiga brankas yang dibongkar selama penyidikan. Salah satu brankas disebut berisi emas seberat 74 kilogram.
Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







