JAKARTA, Probusmedia — Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin ke tahap pembuktian.
Hal tersebut disampaikan hakim ketika menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Hakim menyatakan bahwa dalil nota perlawanan dua terdakwa beserta tim advokatnya akan diputus bersama putusan akhir dalam pemeriksaan pokok perkara.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut,” ujar hakim di ruang sidang.
Hakim mempertimbangkan bahwa surat dakwaan jaksa sudah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan beserta waktu dan tempatnya, dan pasal yang dilanggar dengan cara yang memungkinkan terdakwa memahami dan membela diri terhadapnya.
“Sehingga telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) KUHAP dan tidak terdapat halangan hukum yang mengakibatkan dakwaan tidak dapat diterima,” kata hakim.
Lebih lanjut, kata hakim, dalil-dalil perlawanan terdakwa sebagian merupakan pembelaan terhadap pokok perkara yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir,
“Sebagian merupakan keberatan terhadap kebijakan penuntutan yang bukan objek perlawanan, dan sebagian berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan,” sebut hakim.
Dalam tersebut, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah didakwa menerima lalu menyembunyikan dan menyamarkan uang dengan total Rp346 miliar dan USD 440 ribu.
Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.







