JAKARTA, Probusmedia — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkapkan cara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan permintaan uang Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian.
Menurut Ferry, Febrie menggunakan isyarat tangan saat menyebut nominal tersebut.
Kesaksian itu disampaikan Ferry dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Ferry menjelaskan mulanya Tan Kian meminta bantuan untuk perkara korupsi Jiwasraya kepada Febrie. Saat itu, Febrie menyebut Tan Kian berpotensi menjadi tersangka.
“Waktu itu Pak Febrie cuma bilang, ‘Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja’,” kata Ferry saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ferry kemudian menceritakan percakapannya dengan Febrie mengenai jumlah uang yang harus diminta kepada Tan Kian. Menurut dia, Febrie menyebut angka Rp50 miliar dengan memberikan kode tangan.
“Pak Febrie tanya, ‘Berapa?’ Saya bilang, ‘Ya enggak tahu, terserah Om gimana’. Terus Pak Febrie bilang, ’50, 50′, gini, ’50 M’,” ujar Ferry.
Setelah itu, Ferry menemui Tan Kian dan menyampaikan pesan Febrie. Namun, Ferry mengaku meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Jumlah tersebut lebih besar dari nominal Rp50 miliar yang disebut Febrie.
Ferry mengatakan, Tan Kian sempat terkejut dan takut ketika diberi tahu bahwa dirinya berpotensi menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya.
Tan Kian kemudian menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Ferry dalam tiga tahap. Setelah seluruh uang terkumpul, Ferry mengaku sempat memotretnya.
Selanjutnya, Ferry melaporkan penyerahan uang itu kepada Febrie. Ia mengaku mendapat perintah agar menyerahkan uang kepada seorang pria berambut putih yang mengenakan jaket jeans biru di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pria tersebut adalah terdakwa Nurman Herin.
Ferry menyebut uang dibawa menggunakan ransel berukuran besar. Pada pukul 01.00 WIB, ia menunggu di dekat restoran A&W sekitar 10 menit sebelum melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan Febrie.
Setelah mendekati pria tersebut, Ferry mengaku langsung dikenali oleh Nurman.
“‘Ferry ya?’ ‘Oh iya’, saya bilang, ‘ini titipan buat Om Febrie’. Sudah. ‘Oh oke’. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik,” tuturnya.
Namun, Ferry mengaku tidak menyerahkan seluruh uang yang diterimanya dari Tan Kian. Dari total Rp55 miliar, ia hanya menyerahkan Rp50 miliar kepada Nurman.
Menanggapi hal tersebut, jaksa menanyakan keberadaan sisa uang Rp5 miliar, Ferry mengakui uang tersebut sempat diambil untuk dirinya sendiri.
Ia juga menyatakan telah mengembalikannya kepada jaksa setelah menyadari perbuatannya.
“Memang saya cari makan. Jadi yang Rp5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa,” katanya.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry. Febrie bersama pihak lain juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menduga Febrie menyamarkan uang tersebut dengan membeli sejumlah aset. Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan temuan dari tiga brankas yang dibongkar selama penyidikan. Salah satu brankas disebut berisi emas seberat 74 kilogram.
Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







