JAKARTA, Probusmedia — Jaksa penuntut mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp346,74 miliar dan USD440.990.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan perkara TPPU yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Febrie didakwa melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam rentang 2020 hingga 2026.
Jaksa menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi dan pembelian aset.
“Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing,”
kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Selain itu, Febri diduga memperoleh uang tersebut melalui pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara korupsi yang ditanganinya saat menjabat di Kejaksaan Agung.
Dalam menjalankan perbuatannya, Febrie disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
Jaksa kemudian mengungkap, pada 2020 ketika masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan sebuah kantor hukum.
Dua tahun kemudian, Febrie dan Don Ritto kembali mendirikan kantor hukum lainnya, saat Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Kedua kantor hukum tersebut, menurut jaksa, digunakan Febrie dan Don Ritto untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Sementara itu, Febrie bersama Ferry Yanto disebut menggunakan kantor hukum lainnya untuk menerima uang dari pihak-pihak yang terlibat dengan perkara korupsi.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut dilakukan secara rutin dan bertahap. Febrie diduga menerima aset berupa saham, tanah, dan bangunan.
“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.
Jaksa memerinci total penerimaan dari tindak pidana korupsi tersebut nilainya mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990.
Jaksa mengatakan Febrie bersama tiga terdakwa lainnya kemudian melakukan sejumlah tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 dan USD440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” tuturnya.
Upaya penyamaran itu, menurut jaksa, dilakukan dengan menempatkan uang di sejumlah rekening, membeli tanah dan bangunan, kendaraan serta emas, hingga menukarkan uang ke berbagai mata uang asing.
Atas dugaan tersebut, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.








