JAKARTA, Probusmedia — PDIP menyoroti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Juru bicara PDIP Guntur Romli mengatakan, temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek moral, etika, dan tanggung jawab seorang pejabat publik.
“Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat,”
kata Guntur dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Guntur, persoalan dokumen persyaratan pencalonan berkaitan dengan kejujuran, integritas, keterbukaan, serta tanggung jawab dalam proses memperoleh mandat dari rakyat.
Oleh karena itu, dia menilai pertimbangan MK perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan yang dilakukan lembaga terkait.
“Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya,” ujar Guntur.
Dia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses verifikasi tersebut.
“KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil,” katanya.
Guntur mengatakan, pihak yang menggunakan dokumen persyaratan pencalonan untuk memperoleh mandat rakyat juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Menurut dia, pertanggungjawaban hukum harus dilakukan melalui mekanisme sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Namun, pertanggungjawaban moral melekat pada setiap pemegang jabatan publik.
“Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka,” kata Guntur.
Dia mengakui persoalan tersebut tidak sederhana, termasuk bagi pemerintah.
Namun, menurut Guntur, penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan.
“Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu,” ujarnya.
Guntur menegaskan, PDIP berpandangan bahwa kekuasaan tidak boleh kebal terhadap koreksi.
“Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik,” katanya.
Dengan demikian, dia mendorong agar temuan MK ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang terbuka, sekaligus disertai pertanggungjawaban moral.
Guntur mengatakan, persoalan tersebut juga menjadi ujian bagi pelaksanaan prinsip negara hukum di Indonesia.
Menurut dia, negara hukum tidak hanya memastikan kekuasaan diperoleh melalui prosedur yang berlaku, tetapi juga harus menjamin kekuasaan dijalankan berdasarkan kebenaran, keadilan, etika, dan akuntabilitas.
Dia juga menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Rangkaian catatan lembaga negara sejak Pemilu 2024, termasuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, harus menjadi pelajaran agar aturan main pemilu tidak lagi dilenturkan untuk siapa pun,” ujar Guntur.
Oleh karena itu, PDIP menyerukan agar proses lanjutan terkait persoalan tersebut dilakukan secara terbuka, objektif, dan konstitusional.
Guntur meminta lembaga negara yang memiliki kewenangan memberikan ruang untuk menelusuri fakta, menentukan bentuk tanggung jawab sesuai kewenangan, serta mengambil langkah korektif.
“Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat,” kata Guntur.








