JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Majelis hakim telah membacakan identitas masing-masing terdakwa. Dalam kasus ini, Febrie didakwa bersama dengan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta dan seorang advokat, Don Ritto (DR).
Hakim juga menanyakan kepada tiga terdakwa terkait sudah ada pendampingan tim penasihat hukum atau tidak. Para terdakwa pun sudah menjelaskan bahwa mereka didampingi tim penasihat hukum.
“Jadi saya berharap kepada para terdakwa, kepada para penuntut umum, para advokat untuk memastikan bahwa persidangan ini berjalan tanpa ada pengaruh apapun juga. Jadi untuk itu mari kita sepakat bahwa peradilan ini berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar hakim di ruang sidang saat membacakan salah satu poin pakta integritas dan di cek oleh jaksa dan tim hukum.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Selanjutnya, Kejagung juga sudah menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono menjelaskan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah diduga berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian





