JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus mengambil program Paket C untuk memenuhi syarat pendidikan jika ingin kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2029.
Denny mengatakan tanpa bukti telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat, Gibran tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik yang mensyaratkan jenjang pendidikan tersebut.
“Kecuali nanti punya mungkin Paket C ya, di tempat Bu Mensos. Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah Wali Kota Solo lagi, Gubernur Jawa Tengah kah, apalagi Wakil Presiden di 2029. Tidak bisa,” kata Denny seusai sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Denny, persoalan syarat pendidikan tersebut menjadi konsekuensi dari putusan MK terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Konsekuensinya, selama beliau tidak mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA, seperti kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden, Wakil Presiden,” ujar Denny.
Denny mengatakan, ketentuan tersebut berpotensi berpengaruh terhadap peluang Gibran untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun calon presiden atau wakil presiden.
Dia menyebut jabatan publik lain juga memiliki persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi.
“Jadi peluang beliau untuk menduduki jabatan publik, saya duga mungkin juga Hakim Konstitusi jelas S3 lah,” kata Denny.
Denny kemudian melontarkan kemungkinan jika Gibran suatu saat mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.
“Kalau tiba-tiba Gibran melamar Hakim Konstitusi kan… tapi banyak jabatan publik yang mensyaratkan beliau itu harus lulus SMA,” ujarnya.
MK Tak Mendiskualifikasi Gibran
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden maupun memberhentikannya dari jabatan Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing.
Dengan demikian, pernyataan Denny mengenai konsekuensi putusan terhadap peluang Gibran mencalonkan diri kembali merupakan penafsiran Denny atas pertimbangan MK, bukan amar putusan yang secara langsung melarang Gibran mengikuti pemilihan pada 2029.
Para pemohon sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Namun, permohonan tersebut pada akhirnya tidak dapat diterima oleh MK.





