JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan kepaniteraan telah meregister perkara ketiga terdakwa.
“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister tiga terdakwa,” kata Andi kepada Probusmedia, Jumat (2/10/2026).
Perkara Febrie terdaftar dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Adapun perkara Don Ritto tercatat dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026),” ujar Andi.
Ketiganya diproses dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).





