JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Rabu (7/10/2026). Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut Kejagung akan membacakan surat dakwaan terhadap Febrie.
Perkara dugaan pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
“Jadwal sidang, sidang pertama,”
tulis laman SIPP PN Jakpus dikutip Rabu (7/10/2026).
Sidang diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Susunan majelis hakim yang bakal memeriksa dan mengadili perkara Febrie Adriansyah yakni, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno selaku ketua majelis hakim.
Kemudian, Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, Ida Ayu Mustikawati sebagai anggota hakim. Panitera pengganti yakni Min Setiadhi.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Selanjutnya, Kejagung juga sudah menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono menjelaskan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah diduga berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.








