JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah akan menjalani sidang pembacaan dakwaan mengenai kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (7/10/2026) besok siang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan bahwa agenda sidang dakwaan Febrie Adriansyah bakal digelar pukul 13.30 WIB.
“Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok, selepas makan siang, atau sekitar pukul 13.30 WIB. Untuk teman-teman dipersilakan meliput dengan tertib,” ujar Andi Saputra kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Andi menjelaskan persidangan akan berjalan seperti persidangan lainnya. Adapun agenda sidang eks Jampidsus Febrie Adriansyah yakni pembacaan dakwaan.
“Persidangan akan berjalan seperti biasanya (pada umumnya persidangan tipikor lainnya) dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan,” kata Andi.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Selanjutnya, Kejagung juga sudah menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono menjelaskan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie Adriansyah diduga berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.





