JAKARTA, Probusmedia — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengkritik KPK yang belum pernah memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Padahal, nama Raja Juli tersebut dugaan penerimaan uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait pelepasan izin kawasan hutan.
Praswad mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan Raja Juli penting untuk mengonfirmasi keterlibatan Sekjen PSI itu dalam pemberian uang dari Bupati Suhardiman Amby.
“Ya dipanggil dulu lah. Dipanggillah dulu dengar keterangan apa yang mau disampaikan atau ada pertanyaan apa dari penyidik,”
kata Praswad dalam siniar kanal YouTube Probusmedia dikutip Sabtu (31/10/2026).
Praswad kemudian membandingkan pemanggilan Raja Juli dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang telah terlebih dahulu dipanggil KPK. Namun, Nusron mangkir atau tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.
“Kalau Nusron kan enggak datang nih, Raja Juli bukan enggak datang. Tetapi ya, gimana dia mau datang, dipanggil aja enggak,” tegasnya.
Praswad pun mempersoalkan alasan KPK yang hingga kini belum meminta keterangan Raja Juli dalam perkara tersebut.
“Nah, itu kan jadi satu pertanyaan juga bagi kita. Kenapa kok tiba-tiba bisa enggak dipanggil sama sekali,” katanya.
Praswad menilai pemanggilan terhadap Raja Juli tidak memengaruhi konstruksi perkara Bupati Kuansing yang telah berlangsung.
“Lagi pula kan enggak berpengaruh terhadap konstruksi perkara yang Pasal 5, Pasal 12 A kecil B kecilnya si Bupati Kuansing yang sudah berjalan ini,” tegasnya.
Saksikan wawancara lengkap Probusmedia dengan mantan penyidik KPK Praswad Nugraha melalui kanal Youtube https://www.youtube.com/watch?v=dgi9czWf6Ns









