JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor kepada Imigrasi setelah menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencegahan dilakukan agar Dedi Congor tak bisa bepergian ke luar negeri.
“Benar, Penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dedi Congor sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai. Surat perintah penyidikan (Sprindik) Dedi Congor diterbitkan sejak bulan September 2026.
Kemudian, KPK juga sudah menetapkan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, Gatot Heroe sebagai tersangka. Sprindik Gatot Heroe sudah diterbitkan penyidik pada bulan Agustus 2026.
Di sisi lain, KPK juga kembali menerbitkan sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai pada Kemenkeu. Sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
Sprindik umum tersebut diterbitkan KPK pada bulan Oktober 2026. Melalui sprindik baru, KPK langsung melakukan upaya penggeledahan.
Dua lokasi langsung disasar penyidik. Diantaranya yakni kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.
KPK menyebut bahwa penggeledahan dua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan adanya kerugian negara. Berdasarkan hitungan awal, kerugian negaranya mencapai triliunan.







