JAKARTA, Probusmedia — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyarankan tim penyidik mendatangi langsung kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Praswad mengatakan tim penyidik memiliki sejumlah cara untuk meminta keterangan Nusron sebagai saksi terkait dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat dan penerimaan lainnya terkait urusan pertanahan.
Salah satu caranya ialah mendatangi langsung lokasi saksi berada. Praswad menegaskan langkah tersebut telah diatur dan diperbolehkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau misalnya enggak datang, ya KPK yang datang. Dan itu diperbolehkan di KUHAP,” kata Praswad di kanal Youtube Probusmedia dikutip Sabtu (31/10/2026).
Praswad menjelaskan tim penyidik bisa berhak mendatangi Nusron ketika sedang menghadiri rapuntuk diperiksa apabila diketahui telah berada di Indonesia.
“Kalau misalnya beliau bisa rapat paripurna misalnya, ya sudah datangin aja rapat paripurnanya. Periksa aja di depan pintu, enggak ada masalah kok,” tegasnya.
Praswad menegaskan pemeriksaan saksi tidak semata-mata harus dilakukan di kantor KPK. Menurut dia, penyidik berhak mendatangi kantor BPN untuk keperluan penyidikan.
“Tapi saya pikir datang aja langsung aja ke kantor BPN lah, periksa aja dia on the spot langsung aja,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan KPK agar ketidakhadiran Nusron sebagai saksi tidak menghambat proses penegakan hukum.
Praswad menegaskan tim penyidik perlu menindaklanjuti hal tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau sudah ada surat panggilan kedua, ya surat yang ketiganya pasti namanya di dalam KUHAP itu perintah membawa,” ujarnya.







