JAKARTA, Probusmedia – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengklaim seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tidak cermat dan tidak jelas.
Dia menyampaikan hal tersebut setelah menjalani persidangan agenda pembacaan eksepsi atau nota perlawanan atas dakwaan dari jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Tentu ini perlu untuk diuraikan supaya jelas dan terang benderang konstruksi perkara ini seperti apa,”.
kata Yaqut.
Yaqut memastikan patuh mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeretnya sebagai terdakwa. Dia berharap dalam persidangan terbuka ini, dapat membuktikan secara jelas siapa yang benar-benar bersalah atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Kalau di dakwaan kan jelas itu isinya teknis semuam tetapi yang didakwa menteri. Nah, ini menjadi catatan penting bagi kami,” sebut Yaqut.
Dia mengklaim bahwa dakwaan yang menuding dirinya telah memperkaya diri sendiri senilai USD271.500 hanyalah sebuah asumsi.
“Juga tidak ada perintah untuk menyiapkan 1 juta USD untuk pansus angket haji. Saya tidak pernah perintahkan itu,” ungkap eks Menag.
Yaqut juga meyakini bahwa persidangan akan membuja secara terang siapa saja yang bersalah dalam kasusnya.
“Yang benar pasti akan ketahuan benar, yang salah akan ketahuan salah. Kebenaran pasti akan terbuka, meskipun mungkin jalannya lambat,” tegas Yaqut.
Diketahui, mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp622 miliar miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. JPU KPK menyatakan Yaqut telah merugikan negara secara bersama-sama dengan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)..
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50 persen. Jaksa juga menilai bahwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.









