JAKARTA, Probusmedia — Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengklaim bahwa pembagian kuota haji tambahan 50:50 untuk tahun 2023-2024 dilakukan demi keselamatan jemaah haji.
Hal itu diungkapnya dalam perlawanan kubu Yaqut terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa dalam dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (jpu) tidak cermat dan tidak menguraikan mens rea (niat jahat) Yaqut dalam membagi kuota haji khusus.
Mellisa menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Yaqut yang sudah tertuang dalam Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (keputusan menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024.
Lebih lanjut, klaim Mellisa, KMA itu telah ditetapkan melalui turunan MoU Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024. MoU tersebut mengatur mengenai pembagian 20.000 kuota haji, dengan dibagi secara merata 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
“Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (keputusan menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024,” ujar Mellisa di ruang sidang, Selasa (18/8/2026).
Mellisa menjelaskan pertimbangan membagi antara haji reguler dengan haji khusus sebanyak 50% mengutamakan keselamatan jemaah dan tidak datang secara tiba-tiba. Kemudian, kondisi cuaca ekstrem juga jadi pertimbangan kebijakan tersebut.
“Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah,” kata dia.
Kemudian, Mellisa mengklaim bahwa kebijakan tersebut telah sah secara administratif maupun diskresi Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mencegah stagnasi layanan tanpa melanggar ketentuan pidana.
“Pengalokasian 50-50 justru merupakan bentuk iktikad baik atau good faith dan langkah penyelamatan fiskal oleh terdakwa untuk mematuhi pagu BPIH, mengingat jemaah haji khusus membiayai keberangkatannya secara mandiri tanpa menyerap sedikit pun subsidi dana nilai manfaat BPKH. Sehingga kebijakan tersebut sama sekali bukan merupakan mufakat jahat untuk menguntungkan PIHK secara melawan hukum,” ungkapnya.
Mellisa juga turut mempertanyakan standar hukum jaksa mengenai aturan pembagian kuota haji tambahan 100% untuk reguler atau atau 92% jemaah reguler dan 8% jemaah khusus, atau setiap penetapan kuota tambahan harus berdasarkan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI.
“Kontradiksi tersebut menyebabkan ketidakjelasan norma pembagian kuota tambahan yang menurut penuntut umum sebenarnya wajib ditaati oleh terdakwa,” kata dia.
Sehingga, menurut Mellisa, pengujian sah atau tidaknya keputusan pembagian kuota tambahan yang dilakukan Yaqut di tahun 2023-2024 merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jaksa dinilai memberikan dakwaan hanya berpusat pada dugaan transaksi fee percepatan dari calon jemaah haji yang disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta.
Padahal, klaim Mellisa, kuota haji murni merupakan alokasi hak keberangkatan administratif dari Pemerintah Arab Saudi dan tidak memenuhi kualifikasi keuangan negara atau barang milik negara berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004.
“Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi,” sebutnya.
Selanjutnya, Mellisa juga menilai jaksa tidak memberikan penjelasan secara rinci dalam dakwaan mengenai penerimaan uang fee percepatan USD271.500 dan penyiapan uang USD1 juta untuk mempengaruhi Pansus Angket Haji 2024.
Dia mengatakan setelah alokasi kuota ditetapkan oleh Menag, mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus termasuk penyusunan dan penerbitan keputusan Dirjen PHU berada pada ranah Dirjen PHU dan jajarannya.
“Dakwaan juga tidak menguraikan objek negara apa yang berkurang, bagaimana mekanisme berkurangnya, serta bagaimana transaksi fee percepatan atau keuntungan swasta secara yuridis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara,” ungkap Mellisa.
Mellisa pun dalam perlawanannya, memohon kepada majelis hakim menerima perlawanan Eks Menag RI Yaqut Cholil untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan Jaksa tidak jelas dan batal demi hukum.
“(Memohon majelis hakim) Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan,” pungkasnya.
Diketahui, Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Yaqut telah merugikan negara secara bersama-sama.
Eks Menag Yaqut dinilai jaksa melakukan dugaan korupsi yang merugikan negara bersama dengan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan bahwa Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50 persen.
Jaksa juga menilai bahwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.