




Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Hakim meminta Asrul Azis Taba untuk menjalani pengobatan di Rutan KPK.
Asrul Azis Taba merupakan salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang turut menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara. Yang bisa kami sampaikan bahwa ketika ada saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di rutan KPK. Ketika tidak bisa diatasi, maka silakan nanti dari rekomendasi dari tim dokter KPK akan menyampaikan kepada kami untuk saudara bisa diperiksa ke dokter spesialis yang ditunjuk,”
ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani di ruang sidang, Selasa (18/6/2026).
Asrul Azis Taba direkomendasikan untuk menjalani pengobatan lebih lanjut ke dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi. Namun, hakim menilai bahwa Asrul Azis Taba tak perlu melakukan penangguhan penahanan jika ingin kontrol rutin.
“Kami sudah bermusyawarah berkaitan dengan permohonan saudara ini dan berkaitan dengan rekomendasi dari dokter yang disampaikan bahwa yang kebutuhan saudara adalah melakukan kontrol rutin, dan hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan,” ucap hakim.
Lebih lanjut, hakim menyatakan jika dokter di Rutan KPK tidak mampu mengatasi keluhan sakit Asrul maka akan direkomendasikan ke dokter lain di luar rutan.
“Dalam hal ini terdakwa sedang menjalani proses persidangan, jadi sampai dengan saat ini kami masih belum berpendapat untuk mengabulkan baik itu penangguhan maupun pengalihan penahanan,” sebutnya.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah merugikan negara Rp 622 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan Yaqut telah merugikan negara secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan bahwa Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%. Jaksa juga menilai bahwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.