JAKARTA, Probusmedia — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Ni Kadek Susantiani menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan oleh Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Hakim Susantiani mengatakan sepenuhnya permohonan fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab pihak Rutan KPK.
“Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu,” ujar hakim di ruang sidang.
Majelis hakim tak bisa mengabulkan permohonan yang diajukan Yaqut dan tim penasihat hukumnya. Menurut hakim, dua hal yang dijadikan pertimbangan bisa menjadi catatan dan permintaan tersendiri kepada pihak Rutan KPK.
“Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, penuntut umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut,” kata hakim.
Hakim meminta Yaqut dan pengacaranya berkonsultasi dengan dokter di Rutan KPK jika dalam kondisi darurat untuk berobat ke rumah sakit. Dia mengatakan dokter tersebut yang nanti akan menyampaikan kondisi Yaqut ke majelis.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa klinik Rutan KPK sudah mengeluarkan rujukan agar Yaqut segera dibawa ke poli bedah karena dalam kondisi rentan untuk infeksi. Hakim pun mempersilakannya untuk mengajukan lebih dulu izin berobat ke luar jika dokter di Rutan tidak mampu menangani.
“Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa,” sebut hakim.
Sidang Yaqut pun akan dilanjutkan pada Jumat (21/8/2026) dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut KPK.
Diketahui, Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Yaqut telah merugikan negara secara bersama-sama.
Eks Menag Yaqut dinilai jaksa melakukan dugaan korupsi yang merugikan negara bersama dengan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan bahwa Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50 persen. Jaksa juga menilai bahwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.