




Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebanyak USD1 juta untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Tahun 2024.
Hal tersebut terungkap ketika jaksa membacakan dakwaan terhadap Yaqut dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa menjelaskan mulanya DPR membentuk Pansus Angket DPR terhadap penyelenggaraan haji tahun 2024 pada 9 Juli 2024. Pansus Haji tersebut dibentuk karena ada dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah.
“Terutama terkait pendistribusian kuotahaji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance,akuntabilitas, dan transparansi,” .
ujar jaksa di ruang sidang
Selanjutnya, kata jaksa, Yaqut menggelar rapat di sebuah hotel di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pertemuan itu dihadiri mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta seluruh staf khusus menteri agama dan pejabat eselon Il di lingkungan Kementrian Agama.
Yaqut langsung mengatur terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024, yakni 20.000 dengan proporsi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus tambahan.
Jaksa menuturkan bahwa dalam rapat yang digelar oleh Yaqut yakni untuk merumuskan jawaban yang akan ditanyakan oleh Pansus DPR menyoal pembagian kuota tambahan tersebut.
“Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus,” kata jaksa.
Lebih jauh, jaksa menyatakan bahwa Yaqut pun menyiapkan uang sebesar USD1 juta untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024 tersebut. Uang itu disiapkan Yaqut melalui staf khususnya Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.
“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” ucap jaksa.
Jaksa mengatakan hasil Pansus Angket mengungkap hasil kerja mereka. Salah satunya, dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah. Jaksa mengatakan pasal itu mengatur tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji reguler 92% dan haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
“Bahwa di sekitar bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan adalah dalam pembagian kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi,” sebut jaksa.
Berikut rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket Haji tahun 2024: