




Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan sidang terdakwa Asrul Azis Taba ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Asrul Azis Taba tersebut tidak diterima,”
kata ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan putusan sela di ruang sidang.
Hakim menilai perlawanan kubu Asrul Azis Taba sudah masuk dalam pokok perkara, terutama dalam hal penerimaan aliran uang yang mengakibatkan kerugian negara.
Menurut hakim, jaksa sudah menguraikan secara jelas dakwaan untuk Asrul Azis Taba dalam rangkaian kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Menimbang bahwa perbedaan penyebutan nominal serta pertanyaan mengenai kepada siapa uang pada akhirnya diterima, dan bagaimana rangkaian penyerahannya pada hakikatnya merupakan persoalan kebenaran materiil yang menyangkut pembuktian jumlah dan aliran dana,” kata hakim.
Lebih lanjut, kata hakim, dugaan peran ikut serta Asrul Azis Taba dalam perkara korupsi kuota haji sudah dijelaskan jaksa secara cermat dalam surat dakwaan.
Hakim menyatakan dalil perlawanan kubu Asrul Azis Taba tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima dan surat dakwaan jaksa tidak memiliki cacat formil.
“Menuntut agar surat dakwaan menyajikan satu tuduhan tunggal dan pasti mengenai nominal dan penerima, sesungguhnya sama dengan meminta Majelis Hakim menilai kebenaran fakta sebelum pembuktian dibuka, suatu hal yang justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” beber hakim.
Hakim juga menolak perlawanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Hakim meminta jaksa melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi dan menunjukkan barang bukti.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.