JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun anggaran 2022-2026.
Ketiga saksi tersebut di antaranya, Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian.
Kemudian, R. Haryo Sakti selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, dan Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Penyidik memeriksa ketiga saksi tersebut di Polresta Denpasar. Selama pemeriksaan, penyidik menyita uang tunai yang diterima dari para pemohon izin tinggal dengan nilai Rp6 miliar.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar,” kata Juru bicara Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Penyidik, kata Budi, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga saksi itu terkait mekanisme layanan izin tinggal WNA dan penerimaan uang yang dilakukan oknum Ditjen Imipas dari pemohon izin.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari operasi senyap itu kemudian KPK menetapkan mereka sebagai tersangka.
Penyidik menjerat Silmy dugaan kasus pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026).
Ketujuh tersangka tersebut yakni, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Kemudian, Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar, Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Lalu, Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
Selanjutnya, Junaidi Sria Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Bernardiansyah selaku Staf Subdit Izin.
Kasus ini bermula ketika Silmy Karim melakukan pemerasan melalui Jaya Saputra dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.
Menindaklanjuti permintaan Silmy, Jaya Saputra akhirnya menginstruksikan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk mematok biaya ekstra dari WNA, agar dokumen permohonan izin tinggal yang diproses memiliki “harganya”.
Tindakan tersebut berlangsung selama periode 2022-2026 Silmy berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp145,5 miliar. Kemudian, jumlah uang tersebut dibagikan kepada oknum kementerian imipas setiap Jumat per pekannya.
Salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap Minggu.Tak hanya itu, KPK turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp17,5 miliar.
Selain menyita uang tunai, KPK juga mengamankan 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening, mata uang asing, hingga sejumlah akun kripto.
Atas perbuatannya, menyangkakan delapan tersangka tersebut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.









