JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid agar memprioritaskan pemeriksaan terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, alih-alih berpergian ke luar negeri.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan imbauan tersebut menyusul informasi mengenai rencana Nusron bepergian ke Jepang.
“KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK,”
kata Budi di Jakarta dikutip Selasa (3/11/2026).
Budi menilai kehadiran saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh. Penyidik memerlukan keterangan saksi untuk mengonfirmasi dan melengkapi data yang telah diperoleh dari keterangan berbagai saksi.
Melalui pemeriksaan tersebut, KPK juga ingin mendalami kronologi peristiwa, konstruksi perkara, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Karena memang pada prinsipnya keterangan-keterangan dari tersangka, saksi ataupun pihak terkait, semuanya ini untuk saling mengkonfirmasi, saling melengkapi,” ujarnya.
Meski begitu, KPK belum memastikan jadwal pemanggilan ulang terhadap Nusron.
Nusron Mangkir 2 Kali dari KPK
Sebelumnya, KPK telah memanggil Nusron sebanyak dua kali pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026) terkait dugaan korupsi pengurusan lahan PT Summarecon Bogor, Jawa Barat. Namun, Nusron mangkir dari panggilan keduanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Empat dari delapan tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.









