JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa adik mantan Kepala BPNB Letjen Suharyanto, bernama Nera Susanto dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di BNPB, Jumat (30/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Nera Susanto dicecar penyidik mengenai penunjukan langsung terkait proyek di BNPB.
“(Diperiksa) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung,”
kata Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Minggu (1/11/2026).
KPK tak hanya memeriksa Nera pada Jumat (30/10/2026) kemarin. Ada sejumlah saksi lain, diantaranya yakni Eka Andriyanto selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo, Vanessa Annisa Utami selaku karyawan swasta, dan Nursadriani selaku karyawan swasta/honorer.
Kemudian, Budi mengatakan bahwa dua saksi lain bernama Tari Oktavia selaku staf Keuangan dari Richard Erlangga/PT Erlangga Jala Persada/PT TLS dan Monica Utari Mariana selaku wiraswasta/Tim Media & Keperluan Keluarga Kaban, tidak penuhi panggilan KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.








