JAKARTA, Probusmedia — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha mengkritik usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia menduga upaya meredefinisi korupsi adalah bentuk menguji respons masyarakat atau test the water. Menurut dia, hal tersebut berisiko membuat praktik korupsi seakan-akan berkurang, namun praktik di lapangan masih masif.
“Oh itu kan udah berkali-kali. Oh di-test the water,”
kata Praswad dalam siniar kanal YouTube Probusmedia dikutip Minggu (1/11/2026).
Praswad mengibaratkan perubahan definisi korupsi bak mengganti penyebutan suatu benda tanpa mengubah wujud asli. Karena itu, redefinisi tersebut tidak semata-mata menghilangkan substansi perbuatan yang dikategorikan sebagai pidana korupsi.
“Jadi seolah-olah enggak ada air putih atau misalnya kita ngomong bahwa kita sudah enggak korupsi lagi nih kenapa karena itu bukan mencuri dari negara itu bukan korupsi tapi apa gitu misalnya tindak pidana umum gitu penggelapan misalnya gitu jadi enggak ada korupsinya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia turut menyoroti anggapan kerugian dalam kegiatan bisnis badan usaha milik negara (BUMN) yang dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Sebab, lanjutnya, kerugian bisnis dan tindak pidana korupsi merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
“Jadi bukan sesederhana ada orang jual dagang, misalnya kalau kita ngomong bisnis kan ada dua konsekuensi. Bisnis itu satu rugi, dua untung,” tegasnya.
Praswad juga mengingatkan jika kerugian keuangan negara tidak lagi menjadi bagian dari delik korupsi, maka upaya pemulihan aset bisa menimbulkan permasalahan baru.
“Kebayang enggak kalau misalnya korupsi hanya suap aja, lalu kemudian gimana cara kita untuk mengembalikan uang negara yang sudah dirampas?” ujarnya.
Praswad turut menyinggung konsekuensi apabila metode penindakan korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan penyelidikan terbuka dianggap tidak relevan.
“Ya udah kalau enggak kita tutup aja kan gitu, KPK kita tutup misalnya, Jampidsus ditutup, Kortas Tipikor ditutup,” kata Praswad.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan definisi harus selaras dengan berkurangnya praktik-praktik korupsi di berbagai sektor.
“Bukan karena praktiknya yang hilang, tapi definisinya yang kita hilangkan,” ujarnya.









