JAKARTA, Probusmedia — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta tidak hanya berfokus pada penyitaan harta pelaku kejahatan, tetapi juga memikirkan nasib korban investasi bodong.
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan, aset hasil tindak pidana harus bisa dikembalikan kepada masyarakat yang kehilangan uang akibat penipuan.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pengembalian aset kepada korban perlu menjadi salah satu poin penting dalam RUU Perampasan Aset.
“Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan,”
kata Sari di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurut dia, selama ini penanganan perkara pidana belum tentu mampu menjamin korban mendapatkan kembali harta yang telah dirampas pelaku.
Kondisi tersebut menjadi persoalan serius, terutama dalam kasus kejahatan ekonomi yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Dia mencontohkan sejumlah kasus yang kerap memakan korban, mulai dari investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot perdagangan ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Dalam kasus-kasus tersebut, masyarakat tidak hanya membutuhkan proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga kepastian pengembalian uang yang telah hilang.
Sari menilai, RUU Perampasan Aset harus memperkuat kemampuan negara dalam melacak, membekukan, dan menyita aset yang berasal dari tindak pidana.
“Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” katanya.
Dia meminta mekanisme pengembalian aset kepada korban diatur secara jelas dalam aturan tersebut.
Ketentuannya harus mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, penghitungan kerugian, hingga prosedur penyaluran hasil pengelolaan aset.
Sari juga mengingatkan agar pelaksanaan perampasan aset tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Selain itu, partisipasi masyarakat diperlukan dalam pembahasan RUU agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan korban kejahatan.









