JAKARTA, Probusmedia – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai ahli TPPU di sidang praperadilan eks Jampidsus .





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai ahli TPPU di sidang praperadilan eks Jampidsus .
Dalam persidangan, Yunus memaparkan sejumlah jenis transaksi yang dapat ditelusuri dalam mengungkap dugaan TPPU.
Yunus menjelaskan, pencucian uang umumnya dilakukan melalui beberapa tahapan.
“Pelaku terlebih dahulu memasukkan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan, kemudian menjauhkan atau memutus hubungan aset tersebut dari sumber kejahatannya,”
kata Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026).
Dia menjelaskan setelah itu, aset tersebut dapat dikembalikan atau digunakan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Menurut Yunus, terdapat enam jenis transaksi yang dapat menjadi perhatian dalam penelusuran dugaan TPPU.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan. Kedua, transaksi tunai. Ketiga, transaksi lintas batas negara, termasuk transfer masuk dan keluar.
Keempat, transaksi yang dilakukan melalui wilayah pabean (mencakup darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif).
Kelima, transaksi yang melibatkan profesi-profesi tertentu. Keenam, transaksi yang dilakukan melalui pedagang emas dan perhiasan.
Transaksi-transaksi tersebut dapat menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri pergerakan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Yunus juga menjelaskan sejumlah parameter yang dapat digunakan untuk melihat dugaan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menurut dia, penyidik antara lain perlu melihat apakah harta yang ditransaksikan benar berasal dari tindak pidana.
Kemudian, penyidik dapat melihat apakah terdapat perubahan bentuk atau pemindahan harta tersebut, serta apakah transaksi memiliki dasar perjanjian atau kontrak yang sah.
Kewajaran transaksi juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Menurut Yunus, penyidik dapat mencermati tipologi pencucian uang, seperti menyimpan hasil kejahatan dalam bentuk emas atau aset lainnya.
“Manakala lima parameter itu terpenuhi, dia bisa diduga telah melakukan TPPU sebagaimana dalam Pasal 3 dimaksud,” kata Yunus.
Selain Pasal 3, Yunus menjelaskan karakteristik perbuatan yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPPU.
Pasal 4 pada intinya mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 5 mengatur perbuatan menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Dengan demikian, menurut Yunus, penelusuran TPPU tidak hanya berfokus pada siapa pelaku tindak pidana asal, tetapi juga bagaimana harta hasil kejahatan dipindahkan, disamarkan, disimpan, hingga digunakan.