JAKARTA, Probusmedia — Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut efek jera terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak hanya dapat diberikan melalui hukuman penjara.





Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut efek jera terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak hanya dapat diberikan melalui hukuman penjara.
Menurut Yunus, perampasan aset hasil kejahatan justru dapat memberikan efek jera yang lebih kuat karena seseorang dinilai lebih takut kehilangan kekayaan daripada masuk penjara.
Hal itu disampaikan Yunus saat menjadi ahli yang dihadirkan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026).
“Karena manusia ini kan homo economicus, melakukan kejahatan untuk cari harta atau kekayaan. Kalau dirampas untuk negara ada efek jera, dia lebih takut miskin daripada masuk penjara,” ujar Yunus.
“Kalau dibuat miskin ada efek jera buat dia kalau dirampas semuanya,” sambungnya.
Dalam persidangan, Yunus menjelaskan karakteristik TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Menurut dia, terdapat tiga ketentuan utama yang mengatur perbuatan TPPU, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Yunus menjelaskan, Pasal 3 pada intinya mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.
Sementara itu, Pasal 4 mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
“Kalau Pasal 5 intinya menerima, menguasai, dan menggunakan harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Bedanya pencucian uang itu objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana,” kata Yunus.
Dia menjelaskan karena berfokus pada harta kekayaan, penyidikan TPPU umumnya menggunakan pendekatan follow the money atau follow the asset.
Pendekatan tersebut digunakan untuk menelusuri pergerakan uang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana sekaligus mengejar aset tersebut agar dapat dirampas untuk negara.
“Orang lebih cenderung merasa takut dan jera jika dirampas asetnya daripada dipenjara,” ujar Yunus.