JAKARTA, Probusmedia — Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menjelaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa diungkap melalui analisis kekayaan dan gaya hidup seseorang.
Hal itu disampaikan Yunus saat menjadi ahli yang dihadirkan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026).








