JAKARTA, Probusmedia — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
Hal tersebut dibacakan hakim ketika sidang praperadilan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
“Mengabulkan eksepsi termohon,” ujar hakim di ruang sidang.
Pertimbangan hakim dalam mengabulkan eksepsi Kejagung selaku pihak termohon dalam gugatan praperadilan, karena PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim.
Dengan begitu, hakim menyatakan bahwa pokok perkara mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap diri pemohon tidak diberikan penilaian apapun.
“Menimbang oleh karena eksepsi termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Hakim menyadari bahwa putusan permohonan praperadilan ini menimbulkan putusan pengadilan yakni PN Jakpus dan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili pokok perkara praperadilan Lodewyk.
“Sehingga hak pemohon untuk memperoleh pengujian atas upaya paksa yang dikenakan terhadap dirinya tetap hidup dan terpelihara,” ucap hakim.
Diketahui, gugatan praperadilan Lodewyk di PN Jakarta Pusat merupakan gugatan yang kedua diajukan. Adapun gugatan praperadilan Lodewyk teregister dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Lodewyk sempat mengajukan gugatan praperadilan mengenai penangkapan, penahanan dan penggeledahan di PN Jakarta Selatan. Namun gugatannya ditolak dengan alasan locus gugatan yang diajukan diluar wilayah PN Jakarta Selatan.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana 2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung 4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri 5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono 6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing 7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuturkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.