JAKARTA, Probusmedia — Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar menilai surat penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tetap sah sepanjang ditandatangani penyidik.
Hal itu disampaikan Fatahilah saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026).
Tim 9 Kejagung awalnya menanyakan mengenai surat penetapan tersangka Febrie yang ditandatangani Zet Tadung Allo dalam kedudukannya sebagai penyidik.
Sementara itu, kubu Febrie mempersoalkan surat tersebut karena menilai seharusnya penetapan tersangka ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung.
Menurut Fatahilah, secara hukum acara pidana, kewenangan menetapkan tersangka berada pada penyidik.
“Jadi, penyidik menetapkan tersangka sehingga yang harus dibuktikan orang yang melakukan tanda tangan tersebut masuk sebagai jajaran penyidik,” ujar Fatahilah.
Fatahilah menegaskan status orang yang menandatangani surat penetapan tersangka dapat dilihat dari surat perintah penyidikan.
Dia mengatakan surat tersebut sudah pasti memuat nama-nama penyidik yang menangani suatu perkara.
“Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Dengan demikian, dia mengatakan persoalan utama bukan siapa yang memiliki jabatan tertentu di institusi kejaksaan, melainkan apakah orang yang menandatangani surat tersebut memang tercantum sebagai penyidik dalam perkara yang bersangkutan.
Soal Dua Surat Penetapan Tersangka
Fatahilah menilai penerbitan surat penetapan tersangka oleh Kejagung setelah sebelumnya terdapat surat serupa dari kepolisian tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.
Hal tersebut berkaitan dengan persoalan dugaan duplikasi surat penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
Menurut Fatahilah, terdapat tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan perkara korupsi dan TPPU.
Oleh karena itu, selama lembaga yang menerbitkan surat tersebut memiliki kewenangan penyidikan, penerbitan surat penetapan tersangka baru setelah perkara dilimpahkan dinilai tidak melanggar hukum acara.
“Sepanjang setiap lembaga tersebut memiliki kewenangan penyidikan, maka itu hal yang tidak melanggar ketentuan hukum acara,” ujar Fatahilah.
Dia menilai langkah Kejagung menerbitkan kembali surat penetapan tersangka setelah mengambil alih perkara dari kepolisian dapat dipandang sebagai bentuk kehati-hatian.
“Hal itu merupakan kehati-hatian ketika murni diambil alih oleh Kejaksaan Agung, memulai perkaranya dari SPDP, sprindik sebagai bentuk kehati-hatian dan pelaksanaan dari hukum acara pidana,” katanya.
Meski demikian, Fatahilah mengatakan penerbitan surat perintah penyidikan baru tidak bisa dilakukan secara bebas untuk perkara yang sama.
Menurut dia, penerbitan sprindik baru menjadi persoalan apabila perkara yang sama telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Yang tidak diperbolehkan itu ketika sudah memiliki kekuatan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian diuji kembali dengan sprindik baru terhadap objek yang sama. Nah, itu baru yang tidak diperbolehkan,” tutupnya.