JAKARTA, Probusmedia – Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjerat 72 tersangka di sejumlah wilayah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, sebagian besar tersangka mengaku melakukan pembakaran untuk mempermudah pembukaan lahan.









