JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus laboratorium rahasia atau clandestine lab yang mengolah sabu cair menjadi sabu kristal di Kabupaten Pidie, Aceh.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial AK yang turut diamankan saat penggerebekan masih berstatus saksi karena penyidik belum menemukan keterlibatan maupun unsur niat jahat dalam proses produksi narkotika tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan penggerebekan dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai pada 21 Oktober 2026.
“Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka. Sedangkan satu orang yang diamankan di lokasi, kita masih statusnya sebagai saksi,”
kata Zulkarnair di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dia menjelaskan, AK merupakan pekerja yang dipekerjakan oleh tersangka berinisial AY untuk mengecat mobil di bengkel yang berada di belakang lokasi laboratorium.
Menurut Zulkarnain, AY menyewa tempat yang digunakan sebagai laboratorium sabu sekaligus menyamarkan aktivitas tersebut dengan menjalankan bengkel.
“Yang bersangkutan tidak bisa kita jadikan tersangka karena hasil temuan, karena memang berdasarkan perbuatan, kemudian mens rea-nya tidak kita temukan,” ujarnya.
Penyidik juga belum menemukan bukti bahwa AK terlibat dalam persiapan laboratorium, proses pengolahan sabu, maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan produksi narkotika.
Zulkarnain memerinci dua warga negara China berinisial LJ dan XM berperan sebagai koki atau ahli kimia yang mengolah sabu cair menjadi sabu kristal.
Dua tersangka lainnya, MY dan MZ bertugas sebagai asisten koki yang membantu proses pengolahan dan pengemasan sabu agar siap diedarkan.
Sementara itu, AY berperan menyuplai logistik dan menyiapkan lokasi laboratorium agar siap beroperasi.
Tersangka RJ bertugas membeli serta memenuhi kebutuhan peralatan untuk mengolah sabu cair di lokasi tersebut.
“Adapun BS dan MN berperan menjemput serta mengantarkan dua koki warga negara China dari Malaysia ke Aceh,” kata dia.
Dua tersangka lainnya, RM dan RY, bertugas menjemput kedua warga negara China itu di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, kemudian mengantarkan mereka ke lokasi pembuatan sabu kristal.
Selain 10 tersangka tersebut, polisi masih memburu dua orang berinisial ES dan JM yang diduga memiliki peran dalam operasional laboratorium.
Zulkarnain menyebut JM diduga sebagai pengendali laboratorium. Sementara itu, ES diduga menjadi pendana karena disebut memerintahkan sejumlah orang pergi ke Medan untuk membeli perlengkapan, seperti mesin cuci dan kompor.
Sita 74 Kg Sabu Siap Edar
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut membawa sejumlah barang bukti, mulai dari sabu cair yang disimpan dalam wadah menyerupai kaleng cat, sabu yang telah diolah tetapi belum mengkristal, hingga sabu kristal yang sudah kering.
Polisi juga menyita sabu yang telah dikemas sebanyak 74 bungkus dengan berat total sekitar 74 kilogram.
Zulkarnair menjelaskan, sabu cair tersebut disamarkan menggunakan wadah cat berukuran 20 kilogram berwarna hijau dengan merek Titan Pro. Wadah itu diduga dimodifikasi untuk menyamarkan isi sebenarnya.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 Ayat (2) dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Zulkarnain, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap ES dan JM untuk mendalami peran keduanya dalam pengoperasian laboratorium rahasia tersebut.









