JAKARTA, Probusmedia — Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi menuturkan sebelum ditahan, Sitti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurutnya, tersangka HT kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober 2026.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Yusuf mengatakan penahanan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga memastikan hak-hak Sitti selama menjalani pemeriksaan dan penahanan tetap terpenuhi.
“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan kembali memeriksa Sitti untuk melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama jaksa sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap sejumlah dugaan perbuatan yang berkaitan dengan pengurusan perizinan perumahan, pembangunan gerai minimarket, hingga persetujuan bangunan gedung.
Dugaan pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan PT Royal Persada dan PT Renjana.
Sitti diduga meminta sejumlah uang kepada kedua perusahaan tersebut. Dia juga diduga meminta jatah dari pembangunan rumah dengan nilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit.
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta.
Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara yang merupakan sopir pribadi Sitti.
“Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya,” kata De Deo dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026) lalu.
Dugaan kedua berkaitan dengan pembangunan gerai minimarket. Sitti diduga meminta uang sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai yang dibangun.
Menurut De Deo, pihak Indomaret menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
“Pihak Indomaret tiga kali menyerahkan dana dengan jumlah seluruhnya Rp850 juta,” ujar De Deo.
Selain dugaan permintaan uang terkait pembangunan gerai, Sitti juga diduga meminta Rp100 juta kepada pihak Indomaret setelah pembukaan gerai.
Dana tersebut disebut dikemas sebagai sumbangan untuk kegiatan Beautiful Malino, salah satu kegiatan pariwisata di Kabupaten Gowa.
De Deo mengatakan, uang tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer,” katanya.
Dugaan keempat berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
“HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” kata De Deo.
Atas dugaan perbuatannya, Sitti dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.







