JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023 yang dinilai merugikan negara hingga Rp285 triliun.
“Amar putusan: Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan UP (Uang Pengganti),” dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/10/2026).
MA mengetok kasasi Kerry pada Rabu 14 Oktober 2026. Susunan hakim yang memutus dan memeriksa kasasi Kerry yakni Jupriyadi selaku ketua majelis, Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya selaku anggota majelis hakim.
Dengan adanya putusan kasasi ini, Kerry yang merupakan pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO) PT Orbit Terminal Merak (OTM) tetap dihukum dengan pidana 15 tahun penjara.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp13,4 triliun (terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara). Sedangkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari pidana penjara.
Sementara itu, pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menghukum Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dengan denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti Rp2,9 triliun.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pihak lain seperti Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM.







