JAKARTA, Probusmedia — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan kuota untuk 2.882 penumpang mudik gratis untuk periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 atau Nataru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan program mudik gratis kali ini menggunakan moda transportasi darat dengan menyediakan 70 bus dengan tujuan 10 kota di Pulau Jawa.
“Ada mudik gratis. Untuk di darat kita menyiapkan 70 bus untuk 10 kota tujuan,”
ujar Aan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (27/10/2026).
Sebanyak 10 kota tujuan mudik gratis tersebut meliputi Solo, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan Madiun.
Pendaftaran program Mudik Gratis Nataru dijadwalkan dibuka mulai 2 Desember 2026.
Sementara itu, keberangkatan peserta akan berlangsung pada 22-23 Desember 2026.
Masyarakat dapat mendaftar melalui situs web resmi yang disediakan Kementerian Perhubungan.
Namun, program ini hanya melayani perjalanan satu arah untuk arus keberangkatan. Pemerintah tidak menyediakan layanan mudik gratis untuk arus balik.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Rudi Irawan mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi pelaksanaan program pada tahun sebelumnya.
Menurut dia, tingkat keterisian kursi bus untuk perjalanan arus balik belum maksimal sehingga pemerintah tahun ini berupaya mengoptimalkan layanan keberangkatan.
“Saat ini masih berangkat saja, karena evaluasi tahun lalu kadang peminatnya (arus balik) enggak full. Jadi sekarang coba dioptimalkan untuk berangkatnya,”
kata Rudi.
Selain program mudik gratis, pemerintah menyiapkan dukungan teknologi untuk penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru.
Salah satunya melalui aplikasi MitraDarat yang akan dilengkapi fitur peta tematik berisi informasi pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check.
Pemerintah juga akan menampilkan dasbor di posko pusat yang mengintegrasikan data dari berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung pemantauan selama periode Nataru.
Rudi menambahkan pemerintah saat ini masih membahas konsep Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan.
Aturan tersebut juga akan mengatur pembatasan operasional angkutan barang.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, Badan Pengatur Jalan Tol, dan lain sebagainya untuk manajemen lalu lintas situasional dan diskresi,” ujar Rudi.









