JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan terkait perkara dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes M Arsal Sahban mengatakan aset tersebut berkaitan dengan berkas perkara tersangka FH, mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menuturkan penyitaan tidak hanya menyasar aset yang FH, tetapi juga pihak lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana PT DSI.
“Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” kata Arsal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Arsal menjelaskan, aset dalam berkas perkara FH terbagi menjadi tiga kategori, yakni aset yang telah disita sekaligus diblokir, aset yang hanya diblokir, serta uang tunai dan barang bukti elektronik.
Dia menuturkan kategori pertama mencakup 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Sebanyak 52 di antaranya berupa dokumen dan bukti kepemilikan tanah, terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah.
“Total luas tanah tersebut mencapai sekitar 1,9 hektare. Lokasinya tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Meruya Selatan, Jakarta Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, hingga Setu, Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan yang berasal dari pengalihan piutang atau cessie sebuah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang saham mayoritasnya dimiliki FH.
Aset tersebut berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang tersebar di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.
Kategori kedua terdiri atas 50 bidang tanah bersertifikat hak milik yang telah diblokir, dengan total luas sekitar 9.200 meter persegi.
Sebanyak 21 bidang tanah berada di Kota Depok, 22 bidang di Tangerang Selatan, lima bidang di Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Sementara itu, kategori ketiga berupa uang tunai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, beserta barang bukti elektronik milik tersangka.Dalam penanganan perkara PT DSI, penyidik membagi penyidikan ke dalam empat klaster untuk memaksimalkan penelusuran aset dan pemulihan kerugian korban.
Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal Lesmana.
Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, Direktur PT DSI periode 2018-2024. Klaster ketiga menjerat FH, mantan pejabat OJK.
Adapun klaster keempat menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Arsal mengatakan, nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim dari seluruh klaster telah melampaui Rp500 miliar.
Menurut dia, jumlah tersebut mendekati 50 persen dari nilai restitusi yang dimohonkan para korban, yakni sekitar Rp1 triliun.
“Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil penelusuran aset yang dilakukan Bareskrim Polri,” ujar Arsal.
Dia menegaskan, penelusuran aset akan terus dikembangkan, termasuk melalui penyidikan terhadap PT DSI sebagai tersangka korporasi.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan hasil penghitungan restitusi senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan TPPU PT DSI kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Penghitungan tersebut dilakukan untuk mendukung pemenuhan hak korban melalui proses peradilan.
Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak yang bertanggung jawab kepada korban berdasarkan ketentuan hukum.
Penelusuran dan penyitaan aset dalam perkara ini diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kerugian para korban.







