JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melepaskan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang sempat diamankan dalam pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCL) di kapal MT Global 168, perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkona) Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo mengatakan ketujuh WNI tersebut dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens rea dalam kasus tersebut.
“Sudah kami kembalikan,” kata Cahyo dilansir Selasa (27/10/2026).
Cahyo menjelaskan dalam penangkapan kapal tersebut, petugas mengamankan delapan orang, yakni seorang warga negara Taiwan berinisial YCY dan tujuh WNI.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan YCY sebagai satu-satunya tersangka.
Sementara itu, tujuh WNI lainnya berstatus saksi karena tidak mengetahui bahwa kapal yang mereka awaki membawa narkoba.
“Pada saat melaksanakan pelayaran, yang tujuh orang itu tidak tahu karena tujuan daripada mereka sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak, sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea,” ujar Cahyo.
Menurut dia, YCY memiliki keterkaitan langsung dengan barang bukti ketamin yang ditemukan di kapal tersebut.
“Kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut (narkoba) ada berada di dalam kapal,” katanya.
Cahyo mengatakan YCY berperan sebagai manajer kapal sekaligus mengendalikan pengiriman 1,16 ton ketamin HCL yang kini telah disita penyidik.
Dalam pelayaran, YCY diduga mengubah arah kapal dan memperlambat lajunya sebelum mengarahkan kapal ke wilayah Laut Andaman yang berbatasan dengan Pulau Sumatera.
“Pada saat berlayar, dia melakukan perlambatan dan mengarahkan barang ke Thailand, tapi kemudian dia berbelok lagi ke arah Laut Andaman yang sudah masuk berbatasan dengan Pulau Sumatera,” ujar Cahyo.
Perubahan arah tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa kapal itu akan melakukan ship-to-ship atau memindahkan barang ke kapal lain di tengah laut.
Menurut Cahyo, tujuh WNI yang direkrut sebagai awak kapal hanya menjalankan tugas pelayaran sesuai arahan manajer kapal.
Mereka mengira kapal tersebut digunakan untuk mengangkut minyak.
Dia menyebut perekrutan tujuh WNI itu dilakukan dengan mencari calon awak kapal berusia tua.
“Jadi, tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah. Belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal. Maka, kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka,” kata Cahyo.
Saat ini, YCY telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta.
Penyidik selanjutnya akan mendalami asal-usul ketamin yang diangkut kapal MT Global 168 tersebut.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCL di perairan Tanjung Balai Asahan.
Dalam penggeledahan kapal MT Global 168, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.
Polisi juga menyita alat komunikasi dan kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Pengungkapan kasus ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin, berdasarkan estimasi yang disampaikan terkait jumlah barang bukti yang diamankan.







