JAKARTA, Probusmedia – Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto menyatakan penyidik tak mesti memeriksa secara fisik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebelum menetapkannya sebagai tersangka.





Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto menyatakan penyidik tak mesti memeriksa secara fisik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Markus saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8/2026).
Markus menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan tersangka cukup melalui dua alat bukti.
Dengan demikian, menurut Markus, ketika penyidik aparat penegakan hukum tidak memanggil atau memeriksa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, maka akan tetap sah penetapan tersangkanya.
“Di dalam Pasal 90, dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu,”
ujar Markus dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).
Markus menyebut, ketetapan pasal 90 ayat (1) KUHAP tersebut diperkuat melalui Pasal 92 KUHAP yang menjelaskan penyidik dapat meminta bantuan masyarakat, media, atau pihak lain untuk menemukan seorang tersangka.
“Maknanya adalah tersangka itu interpretasi autentik yang tertuang dalam Pasal 1 pengertian tersangka. Berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dahulu karena buktinya di dalam Pasal 92 itu masih bisa dicari dengan minta bantuan pada masyarakat atau media,” terang Markus.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan menjadi tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie mulanya diusut Polri. Kini, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejagung.
Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara Asabri. Satu tersangka lainnya yakni seorang pengusaha Don Ritto.
Kemudian, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.