JAKARTA, Probusmedia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan 3.418 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI yang baru dilantik agar tidak sembarangan mengunggah isu di luar tugas utama ke media sosial.
Pramono menegaskan ASN memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Begitu mereka menjadi ASN, mereka ada tanggung jawab dan kewajibannya. Termasuk tidak bisa kemudian seenaknya atau sesukanya mem-posting di media sosial hal-hal yang berkaitan bukan tugas utamanya,”
kata Pramono, Rabu (4/11/2026).
Pramono menjelaskan aturan tersebut tidak mengurangi hak demokrasi para ASN. Namun, ia menekankan ASN harus menjalankan tugas secara profesional.
“Tanpa mengurangi hak demokrasi yang dimiliki oleh ASN Jakarta, selama mereka bertugas, tentunya mereka harus bekerja secara profesional,” tegasnya.
Pramono meyakini para PNS yang baru dilantik telah memahami tanggung jawab dan kewajiban sebagai ASN.
Menurut dia, ASN telah melalui proses seleksi dan pelatihan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta sejumlah institusi lainnya.
“Saya yakin ASN Jakarta ini seleksinya kan sudah ketat dan bertahap. Apalagi mereka mendapatkan pelatihan baik dari Pemerintah DKI Jakarta sendiri, dari Badan Kepegawaian Nasional, dari KemenPAN-RB, dan dari berbagai institusi yang lainnya,” tandasnya.








