JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan pendidikan kepada 36.295 penerima lanjutan bantuan berupa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus secara bertahap mulai Selasa (3/11/2026).
Sebanyak 12.462 mahasiswa yang menerima bantuan KJMU dan 23.833 peserta didik KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II.
Belasan ribu mahasiswa yang menerima bantuan lanjutan pendidikan berupa KJMU mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Proses pendataan penerima bantuan pendidikan berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026 melalui pendaftaran mandiri di laman resmi KJMU. Kemudian, perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan langsung memverifikasi data para pendaftar.
Dari total penerima, Pemprov DKI telah menyalurkan bantuan ke berbagai jenjang pendidikan tinggi.
Di antaranya, sebanyak 472 mahasiswa berasal dari program Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa Sarjana, dan 33 mahasiswa program profesi.
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp112,158 miliar untuk program KJMU tersebut.
Sementara itu, penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi terhadap 26.247 pendaftar.
Selama proses verifikasi, sebanyak 23.834 pendaftar dinyatakan tidak memiliki variabel khas daerah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020
Selanjutnya, dilakukan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Alhasil, satu peserta tidak lagi berstatus sebagai warga DKI Jakarta sehingga jumlah penerima ditetapkan menjadi 23.833 orang.
Penerima KJP Plus terbagi atas jenjang pendidikannya. Di antaranya, 11.388 siswa SD, 6.100 siswa SMP, 2.317 siswa SMA, 3.806 siswa SMK, 83 peserta didik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan 139 siswa Sekolah Luar Biasa (SLB).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.328 peserta didik bersekolah di sekolah negeri dan 7.507 lainnya di sekolah swasta.
Pemprov DKI mengalokasikan anggaran Rp52,518 miliar untuk penyaluran KJP Plus gelombang ini.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan.
“Kami pastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak melalui verifikasi ketat. Ini merupakan komitmen Gubernur Pramono Anung agar KJMU dan KJP Plus menjaga akses pendidikan tetap terbuka bagi warga Jakarta, dari sekolah hingga perguruan tinggi,” kata Chico dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Pemprov DKI menyatakan penyaluran kedua program bantuan pendidikan tersebut dilakukan secara bertahap mulai 3 November 2026 untuk mendukung keberlanjutan pendidikan para penerima.







