JAKARTA, Probusmedia — Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengaku membawa dokumen ijazah asli saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya awak media mengenai dokumen yang dibawanya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
“Bawa,”
kata Jokowi saat ditanya apakah membawa dokumen ijazah.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah dokumen ijazah asli juga dibawa, Jokowi menjawab, “Semua, semua.”
Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam dua sidang berbeda pada hari yang sama. Sidang pertama merupakan perkara dengan terdakwa Roy Suryo yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, persidangan kedua untuk perkara dengan terdakwa dr Tifa dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB atau sampai selesai.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakarta Timur Arief Yudiarto mengatakan, pemeriksaan Jokowi sebagai saksi akan dilakukan secara maraton dalam dua persidangan terpisah.
Kepala PN Jaktim Efendi menyampaikan, pihaknya membatasi jumlah pengunjung sidang maksimal 80 orang sesuai kapasitas ruang persidangan.
Pembatasan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama persidangan.
PN Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk mengawal kehadiran Jokowi.
Pengamanan dan akses masuk ke ruang sidang turut diperketat mengingat perkara tersebut menyita perhatian publik.







