JAKARTA, Probusmedia — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam dua perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Kesaksian Jokowi akan digelar secara maraton dalam satu hari dengan dua persidangan yang berbeda.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Arief Yudiarto mengatakan, sidang pertama untuk perkara dengan terdakwa Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
“Iya, dalam satu hari. Pertama yang pagi itu sidangnya perkara Roy Suryo, terus siang perkara dr. Tifa. Pak Jokowi hadir sebagai saksi,”
ujar Arief di PN Jakarta Timur, Rabu (4/11/2026).
Setelah itu, sidang kedua untuk perkara dengan terdakwa dr Tifa akan digelar mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB atau sampai persidangan selesai.
Sementara itu, Kepala PN Jaktim, Efendi mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatur kedatangan pengunjung.
Salah satunya dengan membatasi jumlah penonton maksimal 80 orang sesuai kapasitas ruang sidang.
Menurut Efendi, pembatasan tersebut dilakukan agar persidangan berlangsung tertib dan pengunjung tetap nyaman.
Dia mengatakan kebijakan itu berlaku bagi seluruh pihak tanpa membedakan kelompok pendukung.
“Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton,” kata Efendi.
Selain itu, PN Jaktim berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk mengawal kehadiran Jokowi.
Pengamanan serta akses masuk ke ruang sidang juga akan diperketat karena perkara tersebut menyita perhatian publik.








