




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Polri membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah yang mempersoalkan penetapan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa pemeriksaan sebelumnya.
Polri menilai tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik memeriksa seseorang terlebih dahulu dalam status calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan perwakilan Polri dalam jawaban atas permohonan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Polri merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Polri, KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai status hukum tersendiri.
“KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri,”
ujar perwakilan Polri dalam persidangan.
Polri juga mengacu pada Pasal 90 ayat (1) KUHAP yang mengatur seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Norma Pasal 90 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka,” katanya.
Menurut Polri, ketentuan tersebut tidak secara tegas mensyaratkan pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka.
Oleh karena itu, Polri menilai belum diperiksanya Febrie sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta membuat proses tersebut cacat hukum.
Polri mengklaim kantongi dua alat buktiPolri menyatakan penetapan tersangka Febrie telah dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, hingga penelusuran transaksi.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, Polri menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan Febrie sebagai tersangka.
“Parameter utama yang harus diuji adalah apakah sebelum penetapan tersangka telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” jelas perwakilan Polri.
“Bukan apakah pemohon sebelumnya telah diperiksa dalam suatu status yang disebut sebagai calon tersangka,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, Polri meminta hakim praperadilan menolak dalil Febrie yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena dirinya belum pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.