




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik memeriksa empat saksi berinisial ES, R, RMA, dan JS.
“Para saksi yang diperiksa yaitu ES, R, RMA, dan JS selaku pihak swasta,”
kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Selain keempat saksi tersebut, penyidik juga meminta keterangan Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Anang menjelaskan, penyidik memeriksa para saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Don Ritto dan Nurman Herin dilakukan penyidik untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang.
Dia memastikan Kejagung akan terus menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan akuntabel.
Menurutnya, penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi itu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026 sebagai dasar penyidikan perkara tersebut.
Kejagung menerbitkan sprindik setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah Polri mengalihkan sejumlah perkara kepada lembaga tersebut.
Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Sementara itu, Don Ritto menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU.