JAKARTA, Probusmedia — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) secara nasional menyusul kembali munculnya kasus keracunan makanan.
JPPI menilai pemerintah perlu memastikan keamanan pangan sebelum melanjutkan program yang menyasar jutaan penerima manfaat tersebut.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, penghentian sementara diperlukan sampai pemerintah mampu menjamin keamanan pangan dan menghentikan berulangnya kasus keracunan MBG.
“Keselamatan anak dan hak atas pendidikan harus lebih penting daripada target politik dan perluasan cakupan MBG,”
kata Ubaid dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Selain penghentian sementara, JPPI meminta aparat penegak hukum memproses pihak yang terbukti lalai dalam penyediaan makanan MBG.
Menurut JPPI, ribuan korban keracunan tidak boleh berakhir hanya dengan evaluasi administratif ataupun penutupan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk sementara.
“Jangan biarkan ribuan korban berujung hanya pada evaluasi administratif dan penutupan sementara,” ujar Ubaid.
Minta Guru Tak Lagi Jadi Pencicip Makanan
JPPI juga meminta pemerintah menghentikan praktik yang menjadikan guru sebagai pihak yang mencicipi makanan MBG sebelum dibagikan kepada siswa.
Ubaid menegaskan, guru bukan alat untuk mendeteksi racun dan bukan pihak yang bertanggung jawab atas keamanan pangan dalam program MBG.
Menurut dia, keamanan makanan seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan yang dilakukan sejak makanan diproduksi, diolah, disimpan, dikemas, hingga didistribusikan kepada siswa.
Anggaran MBG Dipisahkan dari Pendidikan
JPPI juga menyoroti penggunaan anggaran MBG yang masuk dalam pos pendidikan.
Ubaid meminta pemerintah mengeluarkan anggaran MBG sebesar Rp240 triliun dari pos pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
JPPI meminta pemerintah tidak menunggu hingga 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Menurut JPPI, langkah tersebut perlu dilakukan sesegera mungkin sesuai arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
JPPI menilai anggaran pendidikan harus tetap diarahkan untuk memenuhi hak atas pendidikan dan tidak terbebani oleh pembiayaan program MBG.
Ubaid menegaskan, pemerintah harus menempatkan keselamatan anak dan pemenuhan hak pendidikan sebagai prioritas utama.
“Keselamatan anak dan hak atas pendidikan harus lebih penting daripada target politik dan perluasan cakupan MBG,” kata dia.
JPPI berharap pemerintah tidak hanya melakukan evaluasi setelah kasus keracunan terjadi, tetapi melakukan perubahan menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan keamanan pangan, penegakan hukum, serta skema pembiayaan program MBG.








