JAKARTA, Probusmedia — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menyatakan isu mengenai dugaan empat pejabat Kejagung menerima aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian masih berupa asumsi. Pernyataan Anang tersebut disampaikan setelah kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya menyebut adanya dugaan empat pejabat Kejagung yang menerima uang Rp40 miliar berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian.
Anang mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan pernyataan mengenai informasi tersebut karena kebenarannya belum jelas.
“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Lebih jelas itu asumsi. Kita lihat saja nanti kalau seandainya naik ke persidangan, akan terbuka seperti apa,”
ujar Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Anang, informasi tersebut nantinya dapat diketahui kebenarannya apabila perkara telah masuk ke persidangan.
Pada tahap tersebut, fakta-fakta yang terungkap akan dapat diketahui publik.
“Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kira masih belum jelas seperti apa. Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti. Publik akan mengetahui dan nanti akan terbuka seperti apa,” katanya.
Akan Didalami jika Didukung Bukti
Anang mengatakan, setiap informasi yang relevan dengan proses penyidikan pada prinsipnya akan didalami oleh penyidik.
Namun, dia menegaskan, informasi yang masih berupa asumsi dan tidak didukung alat bukti tidak dapat begitu saja dijadikan dasar dalam proses hukum.
“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat-alat bukti, kita juga tidak bisa,” ujar Anang.
Ketika ditanya apakah dugaan aliran dana tersebut akan didalami dalam tahap penyidikan, Anang kembali menegaskan bahwa kebenaran informasi tersebut harus dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Nanti kita akan lihat di persidangan, itu benar atau tidaknya,” katanya.
Anang Pertanyakan BAP yang Beredar
Anang juga mengaku tidak mengetahui dokumen BAP Tan Kian yang disebut beredar di media sosial dan memuat dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat Kejaksaan.
“Saya enggak tahu itu BAP siapa. Saya tidak tahu,” ujar Anang.
Dia kemudian meminta agar dokumen yang disebut sebagai BAP tersebut dibaca secara teliti sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya aliran dana.
“Yang jelas BAP itu, siapa yang ngomong itu? Baca teliti dulu BAP-nya seperti apa. Itu asumsi, ya,” kata Anang.
Namun, hingga kini Kejagung menyatakan informasi tersebut masih perlu dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah dalam proses hukum.









