JAKARTA, Probusmedia — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita sejumlah aset milik tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026. Ketiga tersangka itu, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
“Aset yang disita berasal dari tersangka DH, yang merupakan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, Wakil Kepala BGN bidang Operasional Pemenuhan Gizi SS, serta pihak swasta berinisial AYS,”
kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan yang diterima Sabtu (5/9/2026).
Dia mengatakan dari ketiga tersangka tersebut, aset milik Dadan Hindayna memiliki nilai estimasi paling besar, yakni sekitar Rp8,43 miliar.
Dari Dadan, penyidik menyita aset dengan estimasi nilai total Rp8.436.069.815. Aset tersebut antara lain satu jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang ditemukan di dalam cash box berwarna biru.Uang tersebut terdiri dari SGD 75.000, SGD 30.000, USD 20.000, USD 1.600, SGD 900, SGD 900, SGD 44.000, serta uang tunai Rp20 juta.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai di sejumlah kendaraan yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dari Suzuki Carry Pickup putih, terdapat USD 240.000 yang disimpan di dalam kotak besi berwarna biru.
Kemudian, dari Honda WRV merah ditemukan USD 20.000 serta uang tunai Rp9.940.000.Sementara dari Toyota Avanza putih, penyidik menyita uang tunai Rp24,5 juta.
Penyidik juga menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375 dari Dadan.
Sementara dari Sony Sonjaya, penyidik menyita aset berupa jam dan perhiasan.
“Dari tersangka SS, penyidik menyita satu jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya,” katanya.
Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dan batu permata yang disimpan di dalam sebuah tas.
Di antaranya cincin dengan batu natural blue sapphire, natural ruby, dan natural hessonite yang masing-masing dilengkapi dokumen identifikasi batu permata.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah cincin dengan batu berwarna coklat tua, biru, putih, coklat muda, merah muda, putih kelabu, merah darah, hijau muda, dan merah tua.
Satu batu permata berwarna biru muda transparan juga turut disita.
Mobil Mewah Asep Yusuf Somantri
Sementara itu, dari tersangka Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan mewah.
Kedua kendaraan tersebut yakni satu unit BMW 740 LI AT warna putih tahun 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun 2019.
Penyidik juga menyita uang tunai mata uang asing berupa USD 8.658 dan SGD 1.800.USD 8.658 tersebut terdiri dari pecahan USD 100 sebanyak 86 lembar, USD 50 satu lembar, USD 5 satu lembar, USD 2 satu lembar, dan USD 1 satu lembar.
Sedangkan SGD 1.800 terdiri dari 18 lembar pecahan SGD 100.
Penyitaan Aset untuk Uang Pengganti
Terhadap seluruh barang bukti dan aset tersebut, penyidik telah memperoleh persetujuan penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri.
Baca juga:
Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Memo Sekretariat Kabinet DikembalikanKejaksaan Agung menyatakan seluruh aset yang disita nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.
Dengan demikian, penyitaan tidak hanya ditujukan untuk mengamankan barang bukti, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian dalam perkara tersebut.








