JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri membuka peluang menjerat korporasi, termasuk perusahaan terbuka (Tbk), jika ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan status perusahaan sebagai korporasi tidak membuatnya luput dari proses hukum apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.







