JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri mendalami kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum maupun pejabat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan aparat maupun pejabat dalam karhutla.
“Berbicara 2 hektare itu khusus di Kalbar memang ada perdanya di sana. Walaupun sudah dilakukan pencabutan, ada aturan baru yang mengatakan tidak boleh mulai kemarin,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Irhamni mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain di balik pembakaran lahan.
Menurut Irhamni, penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku yang melakukan pembakaran di lapangan.
“Akan tetapi, terkait penegak hukum dan sebagainya, aparat ataupun pejabat-pejabat sampai saat ini belum ditemukan. Tetapi kami masih dinamis,” ujar dia.
Telusuri Alat Bukti dan Aliran Dana
Irhamni mengatakan, penyidik menjadikan alat bukti sebagai dasar dalam mengungkap keterlibatan pihak lain.
Alat bukti tersebut meliputi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, petunjuk, hingga transaksi keuangan.
“Alat bukti kami basisnya adalah alat bukti. Alat bukti di TKP itu apa, orang, keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya, ini sedang kami kejar,” katanya.
Dia menegaskan, penyidik tidak hanya mencari siapa pelaku yang membakar lahan, tetapi juga mendalami kepentingan di balik pembakaran tersebut.
Menurut dia, polisi akan mencari tahu untuk apa dan untuk siapa pembakaran dilakukan.
“Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” ujar Irhamni.
Perda Kalbar soal Pembukaan Lahan
Dalam kesempatan tersebut, Irhamni juga menyinggung aturan di Kalimantan Barat yang sebelumnya mengatur pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali hingga maksimal dua hektare.
Dia meminta masyarakat Kalimantan Barat tidak lagi melakukan pembakaran lahan menyusul adanya aturan baru yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
“2 hektare, 2 hektare ini kami mohon untuk rekan-rekan masyarakat Kalbar juga tidak dilakukan lagi,” katanya.








